Alexander Aan, mendengarkan saat hakim membacakan keputusan di Mahkamah Negeri Muaro Sijunjung, Sumatera Barat, Khamis (14/6/2012).
Alexander Aan (30) dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dan denda sebesar Rp 9,6 juta kerana memposting komentar pro-atheis dan anti Islam di Facebook. Demikian dilansir Yahoo News, Sabtu (16/6/2012).
Alexander dikenai dakwaan kerana memposting kartun Nabi Muhammad di grup kelompok atheis di Facebook dan membuat komentar seperti," Jika Tuhan ada, mengapa hal-hal buruk tetap saja terjadi?".
Komentar itu membuat lelaki itu dicari dan dipukuli. Tak berapa lama kemudian Alexander kemudian ditangkap oleh polis. Aan kemudian didakwa dan dinyatakan bersalah kerana menyampaikan informasi berisi kebencian berbau agama.
Amnesty International meminta agar Aan segera dibebaskan dan menyatakan hukuman itu adalah langkah mundur kebebasan berekspresi di Indonesia dan negara telah melanggar hukum internasional.
sumber
Alexander Aan (30) dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dan denda sebesar Rp 9,6 juta kerana memposting komentar pro-atheis dan anti Islam di Facebook. Demikian dilansir Yahoo News, Sabtu (16/6/2012).
Alexander dikenai dakwaan kerana memposting kartun Nabi Muhammad di grup kelompok atheis di Facebook dan membuat komentar seperti," Jika Tuhan ada, mengapa hal-hal buruk tetap saja terjadi?".
Komentar itu membuat lelaki itu dicari dan dipukuli. Tak berapa lama kemudian Alexander kemudian ditangkap oleh polis. Aan kemudian didakwa dan dinyatakan bersalah kerana menyampaikan informasi berisi kebencian berbau agama.
Amnesty International meminta agar Aan segera dibebaskan dan menyatakan hukuman itu adalah langkah mundur kebebasan berekspresi di Indonesia dan negara telah melanggar hukum internasional.
sumber
0 komentar:
Posting Komentar