Minggu, 09 Maret 2014

Hina Islam di Facebook Lelaki Ini Dipenjara 30 Bulan

 
Alexander Aan, mendengarkan saat hakim membacakan keputusan di Mahkamah Negeri Muaro Sijunjung, Sumatera Barat, Khamis (14/6/2012).

Alexander Aan (30) dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dan
denda sebesar Rp 9,6 juta kerana memposting komentar pro-atheis dan anti Islam di Facebook. Demikian dilansir Yahoo News, Sabtu (16/6/2012).

Alexander dikenai dakwaan kerana memposting kartun Nabi Muhammad di grup kelompok atheis di Facebook dan
membuat komentar seperti," Jika Tuhan ada, mengapa hal-hal buruk tetap saja terjadi?".

Komentar itu membuat lelaki itu dicari dan
dipukuli. Tak berapa lama kemudian Alexander kemudian ditangkap oleh polis. Aan kemudian didakwa dan dinyatakan bersalah kerana menyampaikan informasi berisi kebencian berbau agama.

Amnesty International meminta agar Aan segera dibebaskan dan
menyatakan hukuman itu adalah langkah mundur kebebasan berekspresi di Indonesia dan negara telah melanggar hukum internasional.

sumber


0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © Djon blogs Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger